Apa Yang Dilarang Oleh Undang-undang Pembatasan Merokok Yang Baru

Apa Yang Dilarang Oleh Undang-undang Pembatasan Merokok Yang Baru
Apa Yang Dilarang Oleh Undang-undang Pembatasan Merokok Yang Baru

Video: Apa Yang Dilarang Oleh Undang-undang Pembatasan Merokok Yang Baru

Video: Apa Yang Dilarang Oleh Undang-undang Pembatasan Merokok Yang Baru
Video: Larangan Merokok Diminta Perluas Di Kawasan Tertutup 2024, Mungkin
Anonim

Pada Mei 2012, Kementerian Pembangunan Sosial Federasi Rusia mengusulkan rancangan Undang-Undang Federal “Tentang melindungi kesehatan masyarakat dari konsekuensi konsumsi tembakau”. RUU baru memberlakukan sejumlah larangan dan pembatasan yang terkait langsung dengan penjualan, iklan, dan penggunaan produk tembakau.

Apa yang dilarang oleh undang-undang pembatasan merokok yang baru?
Apa yang dilarang oleh undang-undang pembatasan merokok yang baru?

Dalam RUU baru, perwakilan dari Kementerian Pembangunan Sosial Federasi Rusia mengusulkan untuk melarang merokok di beberapa tempat. Secara khusus, kita berbicara tentang kantor dan tempat kerja apa pun yang terletak di ruang tertutup; di wilayah lembaga olahraga, pendidikan, budaya, pendidikan dan medis, serta di dalam gedung yang sesuai (pusat rekreasi, rumah sakit, klinik, sekolah, perguruan tinggi, stadion dalam ruangan, dll.) di pintu masuk, lift dan tangga. Direncanakan untuk melarang merokok di setiap ruangan tertutup yang berhubungan dengan bisnis restoran dan hotel, di angkutan umum, di pasar, toko, pusat perbelanjaan, supermarket dan secara umum di setiap tempat di mana perdagangan atau jasa disediakan. Dan, akhirnya, tidak mungkin merokok di bandara, stasiun kereta api dan sungai dan di metro, dan larangan itu tidak hanya berlaku untuk bangunan stasiun kereta api dan bandara, tetapi juga untuk wilayah yang berdekatan dengannya. Merokok akan diizinkan tidak lebih dekat dari 10 meter dari pintu masuk. RUU baru juga akan mempengaruhi penjualan produk tembakau. Mereka akan dilarang ditawarkan di kios, kios, dan toko kecil. Penjualan rokok hanya akan diizinkan di toko-toko kota dengan luas melebihi 50 meter persegi. m, serta di daerah pedesaan minimal 25 sq. m. Namun, bahkan pemilik toko besar akan dilarang menempatkan produk tembakau di etalase dan konter. Mereka harus membuat daftar khusus yang mencantumkan merek rokok dan harganya, dan kemudian memberikannya kepada pembeli yang memintanya. RUU itu juga menetapkan larangan iklan dan tampilan produk tembakau. Dilarang menayangkan rokok dan proses merokok dalam kartun, film, dan program anak-anak. Dalam film dan program televisi yang ditujukan untuk orang dewasa, ini juga akan dilarang, kecuali penampilan rokok di layar diperlukan untuk pelaksanaan maksud artistik.

Direkomendasikan: